PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH (PKKM) DI MTsN 1 WAY KANAN






Team penilai PKKM dari unsur pengawas Madrasah Tsanawiyah di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan telah melaksanakan kegiatan PKKPM di MTsN 1 Way Kanan. Senin, 5 Desember 2022 bertempat di ruang Guru MTsN 1 Way Kanan. PKKM berlangsung mulai jam 08.00 WIB.  Kepala MTsN 1 Way Kanan, bapak Dr. Ismail Fahmi, S.Pd.,MM dan team PKKM dari madrasah menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Bapak Muhidin, S.Ag dan Bapak Caya Hadi Wijaya, S.Pd.I Selaku Asesor kegiatan PKKM. 

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 dalam lampiran nya dijelaskan bahwa PKKM ini merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data tentang kualitas Kepala Madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai Kepala Madrasah. Ada 4 kegiatan Kepala Madrasah yang dinilai selama menjabat , yaitu : usaha pengembangan madrasah yang dilakukan, pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi pada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Penilaian kinerja kepala madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun. Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas madrasah, sedangkan penilaian kinerja empat tahunan clilaksanakan oleh tim penilai dari kabid Penma atau Kasi dari Kantor Wilayah Kemenag Propinsi.  Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang, atau kurang.

Diakhir kegiatan, Team Penilai memberikan catatan dan masukan dari hasil PKKM, secara umum semua komponen yang ditanyakan dalam instrumen PKKM harus ada program kegiatan, rencana, presensi, laporan kegiatan, dokumen dan hasil kegiatan. Semua masukan dan catatan yang disampaikan oleh penilai telah dihimpun oleh tim PKKM madrasah untuk perbaikan dan inovasi kinerja kedepannya agar lebih baik dan sempurna - HUMAS MATANEKA

Komentar