RAPAT KOORDINASI PROGRAM PERCEPATAN SERTIPIKASI BMN BERUPA TANAH TAHUN 2021 PADA PROVINSI LAMPUNG

Bandar Jaya, (MTsN 1 Way Kanan) - berlokasi di ballroom BCC Hotel Bandar Jaya Lampung Tengah, kemarin (Kamis, 10 Juni 2021) MTs Negeri 1 Way Kanan mengikuti agenda Rapat Koordinasi Program Percepatan Setipikasi Barang Milik Negera (BMN) Berupa Tanah, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Lampung dan Bengkulu bekerjasama dengan Badan Pertanahan (BPN) Provinsi Lampung. 

Acara dihadiri oleh Kepala Kantor DKJN Lampung dan Bengkulu (Arik Haryono), dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung (Yuniar Hikmat Ginanjar, S.H.,M.H). Pada acara tersebut secara simbolis diserahkan sertifikat tanah kepada Satker yang ditunjuk dalam melakukan simbolis. MTs Negeri 1 Way Kanan yang diwakili oleh Bustami, S.Pd.I berkesempatan menerima secara langsung sertipikat tanah yang diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan Bapak Nirwanda, SH.,MH.

Menanggapi kegiatan tersebut H. Helmi, S.Ag., S.Pd.,MM. selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan dan Dr. Ismail Fahmi, S.Pd., MM.  selaku Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Way Kanan menyampaikan "ucapan terimakasih atas kerjasamanya yang dibangun selama ini, baik untuk Kanwil DKJN, Kanwil BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan beserta Pegawai, Kepala Kejaksaan yang telah memberikan Bimbingan dan arahan, Ibu Hasrubawati, S.Pd.I, Ibu Musriani, S.Pd.,MM, Bapak Hayamudin, S.Pd (Kepala MTsN 2 Way Kanan), Bapak H. Lukman Hakim, S.Pd.,MM. (Kepala MTsN 1 Bandar Lampung) , Pemerintah Kecamatan Kasui, Polsek Kasui,  Kelurahan Kasui Pasar dan semua pihak yang telah ikut membantu baik secara matriil ataupun Spirituil yang tidak dapat disebutkan satu persatu  , sehingga proses sertipikasi yang telah kami sampaikan dalam waktu beberapa Tahun/bulan sudah terwujud. Dengan demikian seluruh aset BMN berupa tanah telah tersertipikat secara keseluruhan dan memiliki kekuatan hukum tetap" ujar Kepala MTs Negeri 1 Way Kanan.

Komentar